Senin, 25 Juli 2011

Adakan Pemotongan Untuk Mobiler Kantor


OKI, PR – Segala aturan telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Petunjuk Teknis dan Petunjuk pelaksanaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bahwa salah satunya tidak dibenarkan diadakan pemotongan oleh Pihak manapun, sebab harapan pemerintah dengan adanya Dana BOS tersebut, agar sekolah dan siswa dapat terbantu dalam pembiayaan pendidikan wajib belajar Sembilan tahun.
Namun berdasarkan informasi yang diterima Tabloid ini namun tidak mau menyebutkan namanya, menyampaikan bahwa di Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di Lingkungan Pendidikan yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kec. Cengal diduga telah melakukan pungutan sebanyak Rp.1.000,- per bulan per siswa  namun diambil secara triwulan yaitu sebesar Rp.3.000 tiap triwulan per siswa, mulai triwulan terakhir tahun 2010, dan awal 2011 pada setiap siswa sebanyak 5.445 orang siswa yang menerima bantuan BOS dan bila dihitung total pungutan lebih kurang Rp. 16 juta. 
Dari sumber tersebut Tabloid ini, mengkonfirmasikan dengan kepala UPTD Pendidikan Cengal, Jimmy,S.Pd, (27/4)  diakui dan dibenarkan oleh Jimmy, dan dijelaskan juga dana tersebut digunakan untuk pembelian mobiler kantor UPT Cengal, jelas Jimmy.  Ditambahkan juga bahwa mobiler di kantor UPTD Pendidikan Cengal sudah tidak layak lagi, jadi dana tersebut kita alokasikan ke situ, ungkap Jimmy,S.Pd.
Dan menurut salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRAP, Pipin SJ, mengatakan bahwa permasalahan pemotongan dana BOS sebanyak Rp.3.000,- Per Siswa di Kecamatan Cengal, laporan pengaduannya telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten OKI dan ditembuskan beberapa instansi terkait, untuk sementara belum ada informasi bagaimana tindakan selanjutnya, apakah ditindak sesuai aturan yang berlaku atau tidak, itu semua kita serahkan kepada pihak yang menanganinya, ungkap Pipin.
Selain itu, nara sumber lain yang tidak mau disebutkan namanya juga menyampaikan,  di UPTD Pendidikan Cengal, diduga telah memotong  gaji guru dalam wilayah Kecamatan Cengal sebanyak Rp. 40.000 – Rp. 50.000,- per guru, setelah dikonfirmasikan melalui Handphone Juru Bayar UPT Cengal berinisial  JL, menjelaskan pemotongan tersebut digunakan untuk transportasi dan operasional pengambilan gaji setiap bulannya, menurutnya pemotongan tersebut telah disetujui  oleh Kepala UPT Cengal. Ungkap JL melalui ponselnya.
Dari dugaan-dugaan yang telah dilakukan oleh Oknum-oknum  yang tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakan wewenang dan laporan dari LSM, kiranya pihak-pihak terkait, dapat menindak lanjuti permasalahan tersebut, sehingga aturan bisa ditegakkan....semoga. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar