Senin, 25 Juli 2011

E-KTP Diluncurkan di OKI


Sistem kependudukan melalui e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan cara baru yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk memberikan identitas kepada masyarakat. Nah, pada tahun 2012 mendatang sistem tersebut mulai diberlakukan.

KAYUAGUNG, OKI - e-KTP memang merupakan cara jitu yang dilakukan pemerintah untuk membangun database kependudukan secara nasional. Dengan menggunakan sistem biometrik yang ada di dalamnya, maka setiap pemiliki e-KTP dapat terhubung ke dalam satu database nasional, dan setiap penduduk hanya memerlukan 1 KTP saja.
Saat ditemui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenOgan Komering Ilir (OKI) Gamal Abdul Najib,SH di ruang kerjanya (13/6), menjelaskan bahwa "KTP elektronik menggunakan sistem biometrik atau sidik jari, sehinga setiap warga hanya membutuhkan satu KTP saja yang dapat dihubungkan dengan database nasional," dan “pemerintah akan segera menerapkan teknologi yang siap pakai tersebut, untuk menggantikan sistem kependudukan konvensional yang sudah ada”, ungkapnya.
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut, Menghindari pajak, Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota, Mengamankan korupsi, Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Dijelaskan juga oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKI, Gamal Abdul Najib,SH, bahwa Struktur e-KTP sendiri terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.
Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya : Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip, Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu, Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai 4. spiral), Printing,yaitu pencetakan kartu, Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan liran listrik, Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman.
Penyimpanan dua buah sidik jari telunjuk di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
KTP elektronik sebagaimana KTP kertas memiliki masa berlaku 5 tahun. KTP selalu dibawa dan digunakan oleh penduduk dalam kondisi dan cuaca yang beragam serta berbagai aktifitas seperti pertanian, perdagangan, perjalanan dan perkantoran dengan frekuensi penggunaan yang tinggi. Keadaan ini memerlukan ketahanan fisik kartu dan komponennya dalam penggunaan yang sering dan jangka waktu yang lama.
Kartu kredit biasanya dibuat dari bahan polyvinyl chloride (PVC) karena diharapkan dapat digunakan selama tiga tahun. Tetapi masa berlaku KTP selama lima tahun memerlukan bahan yang lebih kuat yaitu polyester terephthalate (PET) yang memiliki ketahanan hingga sepuluh tahun.
Untuk ini, himbauan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKI, Gamal Abdul Najib,SH, diharapkan kepada masyarakat supaya bisa mendukung pelaksanaan E-KTP ini, sehingga pendataan bisa lebih akurat dan cepat, dan pelaksanaan e-KTP bisa berjalan sesuai apa yang diprogramkan. Ungkap Gamal mengakhiri.(PR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar