Minggu, 12 Februari 2012

Kantor Lurah Tulung Selapan Ulu di Segel Masyarakat




Kantor Lurah yang disegel
Ahli Waris H. Lonjong 
Tulung Selapan, Pers Reformasi - Permasalahan kepemilikan tanah sehingga timbul sengketa, selalu menjadi perhatian Pemerintah dan instansi terkait. Dan ini tidak henti-hentinya.  Karena yang merasa haknya, orang akan terus memperjuangkannya, terkadang sampai menimbulkan korban jiwa, karena perebutan atau sengketa tanah.
Di Kabupaten Ogan Komering Ilir, tepatnya Kecamatan Tulung Selapan, terdapat Kantor Lurah, yaitu Kelurahan Selapan Ulu, yang disegel oleh masyarakat, yang mengaku bahwa tanah tersebut milik orang tuanya dan hanya pinjam pakai secara lisan , karena dulunya digunakan untuk Kantor Camat Perwakilan, dan sudah dikembalikan oleh mantan Pasirah M.Amin Masa dengan memberikan surat keterangan pengembalian kepada ahli waris.  Namun karena masih digunakan oleh pemerintah setempat maka ahli waris mensegel kantor tersebut dengan memasang pagar beton di pintu gerbang masuk kantor tersebut.
Dengan adanya informasi tersebut, Wartawan media ini melakukan investigasi dan yang sempat ditemui dan dapat menceritakan asal usulnya, maka dijumpai beberapa masyarakat sekitar kantor lurah dan ahli waris, dengan menjelaskan kronologis sejarah awal yaitu, pada tahun 2002 Desa Tulung Selapan dimekarkan menjadi dua desa yaitu Desa Tulung Selapan Ilir dan Desa Tulung Selapan Ulu, desa ini tahun 1969 sampai dengan 1974  bernama Desa Marga Tulung Selapan, desa ini dulunya dipimpin oleh seorang Pesirah yang bernama M. Amin Masa, pada tahun 1970 Pasirah Amin Masa membangun jalan yang dinamakan Jalan Wakap di dusun 7 Marga Tulung Selapan, arah sebelah timur jalan wakap tersebut sepanjang lebih kurang 200 meter, dibangun juga oleh Pasirah, jalan raya Kabupaten, kantor camat semasa itu perwakilan Pampangan, Kantor Koramil, Kantor Polsek, Kantor Pos dan Madrasah, tanah lokasi bangunan tersebut menurut surat keterangan dari mantan Pasirah M.Amin Masa, memang betul tanah masyarakat yang dipinjamkan masyarakat dengan Pasirah M.Amin Masa, untuk digunakan bangunan tersebut.
Dengan perubahan zaman, dari nama Marga Tulung Selapan pada tahun 2002 nama desa tersebut diubah menjadi Desa Tulung Selapan dan tahun 2002 desa Tulung Selapan dimekarkan menjadi dua desa yaitu Tulung Selapan Ilir dan desa Tulung Selapan Ulu, pada tahun tersebut desa Tulung Selapan Ulu menjadi desa Defenitif dan kepala desa masa itu Hasan Konang, kemudian pada masa kepala desa Hasan Konang, dibangun Kantor Kepala Desa Tulung Selapan Ulu disamping sebelah barat kantor Camat pada zaman Pasirah M.Amin Masa, pada tahun 2008 desa Tulung Selapa Ulu berubah status menjadi Kelurahan Tulung Selapan Ulu, semenjak menjadi kelurahan Tulung Selapan Ulu tidak pernah dirawat atau direhab.  Dan kantor Kepala Desa Tersebut tidak dipergunakan lagi.
Kantor Kelurahan semenjak menjadi Kelurahan, menempati bangunan tua bekas kantor Camat Perwakilan Pampangan di masa Pasirah M. Amin Masa, pada tanggal 2 Januari 2012, yang tertulis dalam surat keterangan, sesuai dengan perjanjian yang punya hak milik tanah tersebut oleh H. Lonjong di pinjamkan kepada Pasirah M.Amin Masa, diatas tanah tersebut untuk dibangun kantor Camat, berhubung bangunan diatas tanah tanah tersebut tidak dipergunakan lagi sebagai kantor camat, maka M.Amin Masa ingat akan janji dengan H. Lonjong pemilik tanah tersebut, dan M.Amin Masa telah menandatangani surat pengembalian tanah pinjaman tersebut kepada H. Lonjong dan surat tersebut dipegang oleh ahli waris yaitu Sudin.
Menurut Sudin, kepada media ini, pada waktu lalu sudah diurus dengan lurah, namun bagi lurah tidak ada tanggapan, maka pada bulan desember 2011 lalu, Sudin melaporkan ke Polsek Tulung Selapan, atas dasar Kantor Lurah Tulung Selapan akan disegel, dan satu hari penyegelan kantor lurah di buka oleh Ibu Lurah Hasnah, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari penyegel, pada tanggal 2 Februari 2012 Ahli waris dari H. Lonjong ini, datang dan menyegel lagi kantor lurah tersebut, dan pada tanggal 4 Februari 2012 Sudin dipanggil Camat Tulung Selapan, dalam pertemuan tersebut, Menurut Sudin, camat meminta agar kantor lurah tersebut segelnya dibuka dan kantor lurah tersebut agar bisa berfungsi.  Sementara untuk kepemilikan hak tanah tersebut akan segera diurus oleh Camat, jelas Sudin.
Harapan Sudin sebagai Ahli Waris H. Lonjong, agar kiranya pemerintah, baik Camat dan seluruh instansi terkait agar segera dapat terselesaikan. (Rusdi K./Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar